6.10.2015

Menanti Kehadiran BPJS Syariah

Sejak tahun 2014, produk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berupa BPJS Kesehatan telah menjadi topik diskusi masyarakat Indonesia, khususnya di kalangan tenaga kesehatan. Pelaksanaan program BPJS Kesehatan menjadi sebuah kontroversi di mana sebagian masyarakat merasa bahwa program ini dapat menjadi solusi bagi masalah-masalah kesehatan di Indonesia, sementara sebagian yang lain berpendapat bahwa program ini memiliki banyak kekurangan.

Asuransi kesehatan memang telah menjadi kebutuhan masyarakat. Anggota masyarakat yang membutuhkan pertolongan dari fasilitas pelayanan kesehatan tidak perlu mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri, apalagi menjadi miskin. Dengan program asuransi kesehatan, pemegang polis asuransi seharusnya mendapatkan pelayanan dari fasilitas kesehatan secara gratis atau mendapat penggantian dari perusahaan asuransi, tentu tidak boleh lupa dengan kewajiban membayar premi asuransi setiap periode. Di negara-negara maju, cakupan asuransi kesehatan sudah lebih luas. Idealnya, asuransi kesehatan memenuhi aspek universal coverage. Aspek tersebut meliputi cakupan warga negara yang menjadi peserta, cakupan penyakit apa saja yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, serta cakupan biaya yang akan ditanggung atau diganti oleh perusahaan asuransi.

Sayangnya, produk-produk asuransi kesehatan syariah di Indonesia yang saya ketahui, belum dapat memenuhi kebutuhan kesehatan saya dan keluarga. Produk-produk tersebut tidak ada yang bersedia menanggung biaya pemeriksaan prenatal dan biaya persalinan. Perlindungan untuk rawat jalan dan rawat inap pun tidak mencakup semua penyakit. Selain itu, perusahaan asuransi telah menentukan biaya maksimal yang dapat diklaim untuk setiap tahun. Bahkan pada salah satu perusahaan asuransi syariah yang cukup terkenal di Indonesia, hal-hal tersebut semakin diperberat dengan pengajuan kepesertaan asuransi kesehatan yang harus dilakukan setiap tahun. Evaluasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi mungkin dapat mencegah orang yang membutuhkan terapi dalam jangka waktu panjang atau membutuhkan terapi yang relatif mahal, menjadi peserta asuransi kesehatan di tahun berikutnya.

Hal ini berbeda dengan asuransi kesehatan yang dikelola oleh BPJS yang notabene adalah lembaga milik pemerintah. Pelayanan kesehatan yang dapat ditanggung oleh produk BPJS Kesehatan lebih luas, mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun pelayanan kesehatan rujukan di tingkat lanjutan. Hingga tanggal 5 Juni 2015, peserta BPJS Kesehatan telah mencapai lebih dari 145 juta jiwa. Fasilitas kesehatan yang dapat melayani peserta BPJS Kesehatan pun telah mencapai jumlah belasan ribu.

Sekarang coba Anda bayangkan apabila BPJS menelurkan produk BPJS Syariah, yang mencakup BPJS Kesehatan Syariah. Produk BPJS Kesehatan yang sudah berjalan selama ini memiliki varian baru yang pendanaannya dikelola sesuai tata cara syariah Islam. Hal ini tentu menjadi produk keuangan syariah yang sangat seksi dan bermanfaat bagi umat muslim di Indonesia, selain bank syariah. Sebagai muslim yang tinggal di Indonesia, kehadiran produk tersebut sangat saya nantikan. Apabila produk ini dapat benar-benar terwujud, tentu akan semakin banyak orang yang akan berkata "Aku cinta keuangan syariah".

Thareq Barasabha
Pegiat Kesehatan Masyarakat